Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pelaku yang telah dikeroyok oleh warga setelah mencuri motor korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelaku berinisial JY (29), AS (16), dan MS (23) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian ini terjadi pada Kamis malam, ketika para pelaku mencuri motor korban dan dihadang oleh warga yang langsung mengamankan mereka.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa motor pelaku dan beberapa barang curian lainnya. Kejadian bermula ketika korban, setelah pulang kerja dan memarkir motor di depan rumah, melihat motor tersebut hendak dibawa kabur oleh para pelaku. Korban segera menghadang mereka dan berhasil diamankan oleh warga yang merespons cepat atas kejahatan yang terjadi. Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan detail kejadian ini bersama Kanit Reskrim AKP Kiki Tanlim, yang turut berperan dalam penangkapan para pelaku.
Tindakan sigap dan kerja sama antara korban, warga, dan pihak kepolisian sangat penting dalam menanggulangi tindak kejahatan seperti ini. Selain menunjukkan keberhasilan dalam menangkap pelaku, kejadian ini juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Semoga dengan adanya penangkapan ini, kasus pencurian motor di wilayah Kelapa Gading bisa berkurang dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.





