Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan bahwa pelaku pencurian motor yang ditangkap oleh warga di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Setelah diinterogasi, pelaku berinisial SY diketahui sudah dua kali mencuri motor di kawasan Cilincing. Ia biasa menjual motor curian kepada seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading. Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Sementara itu, pelaku lain berinisial AS dan JY mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya mereka mencuri di Kelapa Gading. Ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditangkap setelah dicurigai warga karena mencuri motor korban NM di Kampung Rawa Indah. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam dan para pelaku diamankan setelah dihajar oleh warga yang emosi. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua sepeda motor, tas, serta kunci yang digunakan untuk mencuri motor. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pencuri motor di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.





