Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji potensi implementasi Teknologi Non-Terrestrial Network Direct-to-Device (NTN-D2D) di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan perangkat seluler terhubung langsung dengan satelit tanpa memerlukan base transceiver station (BTS). Komdigi telah membuka konsultasi publik atas dokumen Call for Information (CFI) terkait kajian regulasi dan kebijakan terkait teknologi tersebut.
Tujuan dari konsultasi ini adalah untuk mengumpulkan pandangan, data, dan praktik terbaik dari berbagai pemangku kepentingan mengenai potensi pemanfaatan teknologi NTN-D2D sebagai solusi untuk meningkatkan konektivitas digital secara merata di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan perangkat seluler berkomunikasi langsung dengan satelit tanpa harus tergantung pada menara BTS, sehingga dapat memberikan layanan internet kepada masyarakat di wilayah terpencil, perbatasan, dan perairan yang sulit dijangkau oleh jaringan darat.
Penerapan NTN-D2D diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan seluler, meningkatkan ketahanan komunikasi nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di berbagai daerah. Dokumen CFI ini disusun dengan tujuan menghimpun masukan dari publik terkait implementasi teknologi tersebut di Indonesia.
Pemerintah membuka kesempatan bagi operator telekomunikasi, penyedia layanan satelit, industri perangkat, asosiasi, akademisi, serta masyarakat umum untuk memberikan masukan yang akan menjadi landasan dalam pembuatan kebijakan dan regulasi terkait teknologi NTN-D2D. Komdigi mendorong partisipasi publik dalam memberikan tanggapan melalui email ke [email protected] dan [email protected] dengan batas waktu hingga 9 November 2025.
Saat ini, teknologi serupa telah diterapkan oleh perusahaan satelit Starlink milik Elon Musk dengan nama Direct to Cell. Layanan ini memungkinkan akses yang luas untuk mengirim SMS, menelepon, dan menggunakan internet di berbagai lokasi. Starlink mengklaim bahwa layanan ini dapat digunakan oleh ponsel LTE di mana pun, meskipun belum tersedia di Indonesia.




