Seorang wanita dewasa muda berinisial SR (30) di Bekasi, Jawa Barat, menggugurkan kandungan usia delapan bulan karena merasa terhalang untuk bekerja. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Ganda Jaya Sibarani menyebut wanita tersebut memesan obat aborsi secara daring dan meminumnya di kamar indekos pada awal Oktober 2025. Menurut pengakuan SR, kehamilannya membuatnya sulit untuk bekerja, sehingga dia memutuskan untuk minum obat aborsi. Setelah meminum obat, SR mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Kedoya, Jakarta Barat. Namun, setibanya di tempat kerja, SR mulai merasakan nyeri dan majikannya meminta dia untuk berobat ke puskesmas terdekat.
Sang majikan bahkan memesan taksi daring untuk SR menuju puskesmas. Di puskesmas, setelah pemeriksaan, bayi yang dikandung oleh SR dinyatakan meninggal karena tak ditemukan denyut jantungnya. Bayi kemudian dikeluarkan dari kandungan untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab kematiannya. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan selanjutnya. Kepolisian melakukan reka ulang kasus SR dengan memeragakan beberapa adegan dan menghadirkan beberapa saksi.
SR disangkakan dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. Tindakan tersebut menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan. Masyarakat perlu diingatkan akan konsekuensi tragis dari tindakan aborsi ilegal. Kita harus senantiasa mengedukasi dan memberikan dukungan kepada perempuan agar tidak terjebak dalam situasi sulit yang mendorong mereka pada tindakan yang merugikan.





