Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI, dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait program ekspor nasional setelah penyidikan dimulai pada 2 September 2025.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, selama proses pemberian kredit, ditemukan manipulasi kondisi keuangan dan penilaian aset yang tidak sesuai. Meskipun ada kemungkinan default dari PT Tebo Indah, pembiayaan tetap dilanjutkan. Kejati DKI pun menilai bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan tidak mematuhi prinsip 5C yaitu “character”, “capacity”, “capital”, “collateral”, dan “condition”.
Dengan pertimbangan yang matang, Kejati DKI memutuskan untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Saat ini, tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang. Langkah selanjutnya adalah upaya penyitaan aset dan pelaporan kasus kepada mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini disusun berdasarkan konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Rabu. Pasal KUHAP Pasal 21 digunakan untuk menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Tindakan hukum ini dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi dan mencegah terjadinya penyelewengan dalam pembiayaan ekspor nasional.





