Implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah disahkan selama 3 tahun menjadi sorotan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha. Pratama menekankan pentingnya penerapan UU PDP dengan pembentukan Badan PDP dan Peraturan Pemerintah sebagai kebijakan turunan. Tanpa lembaga yang memadai, UU PDP akan kehilangan maknanya dan tidak dapat memberikan perlindungan yang efektif terhadap data pribadi individu. Pratama juga menyoroti bahwa setelah satu tahun berlalu sejak berakhirnya masa transisi UU PDP, implementasinya masih jauh dari harapan publik, terutama dalam menghadapi ancaman terhadap privasi individu di era digital saat ini.
Dia menekankan bahwa Badan PDP yang diamanatkan oleh UU PDP harus segera didirikan untuk memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data. Pembentukan Badan PDP bukan hanya sekadar kebutuhan administratif, melainkan juga menjadi urgensi strategis nasional. Pratama menekankan pentingnya kelompok yang memimpin Badan PDP memiliki integritas, kompetensi teknis, dan pengalaman mendalam dalam bidang keamanan siber dan privasi digital. Tanpa kepemimpinan yang kompeten, lembaga ini berisiko menjadi simbol administratif semata yang tidak mampu menjalankan mandat perlindungan data secara efektif.
Dengan begitu, implementasi UU PDP yang efektif akan terwujud melalui pembentukan Badan PDP yang kredibel, didukung oleh Peraturan Pemerintah yang jelas, serta pemimpin dengan integritas dan kompetensi tinggi. Hal ini akan memastikan bahwa UU PDP benar-benar berjalan dan efektif melindungi data pribadi masyarakat, bukan hanya menjadi tulisan di undang-undang semata. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada lembaga tersebut untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan perlindungan data pribadi.




