Pria Paruh Baya Dituduh Cabuli Anak Perempuan di Jakut

by -33 Views

Seorang pria paruh baya di Jakarta Utara, K (55), mengakui telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun sebanyak tiga kali di rumahnya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa pelaku ini mengaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian sensitif korban yang saat itu sedang sakit. Motif dari tindakan tersebut diduga karena pelaku terpicu oleh keinginannya saat melihat korban dalam kondisi sakit.

Tindakan pelaku ini tidak disadari oleh orang tua korban, namun ketika orang tua korban merasa curiga, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pelaku sendiri adalah tetangga korban yang bekerja sebagai buruh sehari-hari, dan kedatangannya ke rumah korban dengan alasan menengok saat korban sakit. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi dan adanya bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan hukum dan penegakannya sangat penting untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Source link