Seorang pria berinisial RR (40) yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Turi Raya, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold J. Simanjuntak mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Menurut Arnold, langkah hukum telah diambil untuk menegakkan keadilan atas tindakan pelaku. Kejadian tersebut terjadi ketika RR mencoba mencuri sepeda motor milik Dainis Efendi (36) pada hari Senin sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T. Perbuatan pelaku berhasil diketahui oleh warga sekitar yang kemudian menangkapnya. Setelah diamankan oleh anggota Polsek Kalideres, barang bukti seperi satu kunci leter Y, satu anak kunci T, dan satu ponsel berhasil dikumpulkan. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan warga dalam menggagalkan aksi pencurian ini menjadi sorotan dalam upaya pencegahan tindak kejahatan di masyarakat.
Pencuri Motor di Kalideres Jakarta Barat: Ancaman 9 Tahun Penjara




