Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) selama razia di lokalisasi prostitusi “Gang Royal” Penjaringan, Jakarta Utara. Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, menjelaskan bahwa ketiga PSK tersebut ditangkap di dalam kamar meskipun mengaku hanya menjual kopi. Keberadaan PSK di kawasan tersebut masih terjadi meskipun sudah ditertibkan sebelumnya, dimana para PSK sering menghindari petugas. Razia dilakukan setelah adanya laporan dari warga mengenai aktivitas di lokalisasi royal wilayah Kelurahan Penjaringan. Setelah ditangkap, ketiga PSK wanita tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial di Jakarta Timur untuk proses selanjutnya.
Tindakan tegas Satpol PP ini merupakan penindakan terhadap praktik prostitusi yang menyalahi hukum di wilayah tersebut. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemulihan dan pencegahan aktivitas prostitusi di masyarakat. Diharapkan dengan tindakan ini, keberadaan praktik prostitusi di wilayah tersebut dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik prostitusi yang merugikan secara moral dan hukum. Selain itu, kerjasama antara warga dan aparat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas prostitusi juga menjadi kunci dalam memberantas praktik tersebut di wilayah tersebut. Semoga dengan tindakan ini, wilayah tersebut dapat menjadi lebih aman dan bebas dari praktik prostitusi yang merugikan.





