Aturan AI Indonesia: Kisi-kisi yang Akan Segera Diberlakukan

by -36 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap beberapa poin yang akan ada di dalam aturan kecerdasan buatan (AI), mulai dari mengawal inovasi hingga melindungi risiko. Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut bahwa draf aturan AI akan selesai dalam bulan ini. Namun, proses harmonisasi masih perlu dilalui sebelum aturan benar-benar disahkan.

Nezar menyatakan bahwa aturan AI dan Peta Jalan AI yang sedang difinalisasi akan membahas tentang keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta penggunaan AI. Peta Jalan AI bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi dengan perlindungan terhadap risiko yang mungkin timbul.

Selain itu, Peta Jalan AI juga akan memperhatikan inovasi di berbagai sektor, seperti kontribusi AI pada program strategis nasional. Wamenkomdigi Nezar mengungkapkan bahwa aturan yang akan dirilis tidak akan mencakup sanksi, namun sanksi bisa merujuk pada Undang-undang ITE atau Undang-undang KUHP terkait tindak pidana.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan bahwa Peta Jalan AI nasional diperlukan untuk menyamakan visi dalam pengembangan AI di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat ketentuan tentang etika kecerdasan buatan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Source link