Desa Gunung Picung, di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, sedang bersiap untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu (PAW) periode 2025–2029. Dalam acara sosialisasi yang diadakan oleh Pemerintah Desa Gunung Picung, para perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades PAW hingga musyawarah desa (musdes).
Anwar, perwakilan dari DPMD, menekankan bahwa semua proses pilkades PAW ini diputuskan oleh masyarakat sendiri. Pemerintah hanya bertugas memfasilitasi agar pelaksanaan pilkades berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, Ali Topan, Ketua Karang Taruna Desa Gunung Picung, mengajukan aspirasi terkait perlunya perhatian pemerintah terhadap insentif bagi RT, RW, dan kader desa. Dia menganggap bahwa kontribusi mereka sangat penting, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam.
Ali juga menyoroti masalah ketimpangan dalam pembagian bonus produksi antara kabupaten dan desa, yang telah diatur dalam peraturan terkait. Dia menilai bahwa perlunya perubahan kebijakan agar perangkat desa, termasuk RT, RW, dan kader, mendapatkan insentif yang lebih layak. Pemerintah Kecamatan Pamijahan juga siap memfasilitasi pelaksanaan pilkades PAW dan mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mendukung proses demokrasi dengan baik.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan proses pemilihan kepala desa berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait pembangunan dan kesejahteraan desa ke depan. Semoga semua ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kepemimpinan yang baik pula.





