Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan deportasi terhadap 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah menyatakan komitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban administrasi. Selama periode yang sama, sebanyak 190 WNA berhasil ditangkap akibat pelanggaran terutama terkait overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. Mayoritas pelanggar berasal dari Nigeria, dengan penindakan terbanyak dilakukan di wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih.
Dari total WNA yang ditangkap, 97 orang telah dideportasi ke negara asal mereka sementara sisanya sedang dalam proses pendentensian. Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap orang asing di wilayah Jakarta Pusat dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi yang disediakan. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Kantor Imigrasi mengingatkan untuk tidak mengambil konten atau melakukan pengindeksan otomatis tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Ini penting untuk menjaga hak cipta dan integritas informasi.





