Satpol PP DKI Segel Toko Jual Miras Ilegal di Petukangan Utara

by -47 Views

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penyegelan dan penutupan sebuah toko minuman keras (beralkohol) di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang tidak memiliki izin untuk beroperasi. Toko tersebut ditutup karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah maupun lingkungan sekitar. Masyarakat juga diimbau untuk mengawasi peredaran minuman keras (miras) beralkohol yang dapat membahayakan kedamaian lingkungan sekitar.

Di Jakarta Selatan, selain penyegelan toko minuman beralkohol, Satpol PP juga telah menutup tempat air isi ulang karena tidak memiliki izin dan mengandung bakteri escherichia coli yang dapat membahayakan kesehatan. Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sebagai respons atas aduan masyarakat yang mengkhawatirkan keamanan dan ketertiban umum. Meskipun imbauan telah diberikan sebelumnya, pemilik toko tidak merespons dengan baik. Harapannya, tindakan ini dapat meningkatkan keamanan dan ketenteraman wilayah tersebut, serta membuat lingkungan semakin nyaman bagi warga sekitar. – Luthfia Miranda Putri

Source link