Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, yang melibatkan pelaku berinisial Y (26) dan korban berinisial CAU (24). Pelaku ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024 dalam kasus perusakan gerobak bubur ayam. Peristiwa bermula ketika pelaku memesan bubur kepada Udin dengan harga Rp5.000 dan menolak untuk membayar setelah ditagih. Korban menawarkan untuk memberikan bubur secara cuma-cuma jika pelaku meminta, tetapi hal ini malah memicu kemarahan pelaku yang menghancurkan gerobak milik Udin dengan senjata tajam.
Istri pelaku, yang saat ini mengalami luka bakar parah di wajahnya, sebelumnya telah menyembunyikan suaminya dari kejaran polisi dalam kasus perusakan gerobak bubur tersebut. Meskipun hubungan pasangan suami-istri ini sudah bermasalah, sang istri membantu pelaku bersembunyi dari petugas ketika pelaku menjadi buron. Namun, situasi berubah tragis ketika pelaku melakukan kekerasan kepada perempuan yang dulu membantunya. Polisi sedang berusaha menelusuri keberadaan pelaku dan mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian. Korban CAU kini dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka bakar parah yang dialaminya. Kasus ini tetap dalam proses pengejaran dan pemrosesan oleh pihak kepolisian.





