Kepolisian Jakarta meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebar identitas dan foto anak perempuan berinisial VI (11) yang diduga menjadi korban pembunuhan oleh remaja berinisial MR (16). Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Erick Frendriz, sebagai upaya untuk melindungi privasi keluarga korban. Kapolres menegaskan bahwa keamanan anak adalah tanggung jawab bersama, dan jika ada tindakan kekerasan yang mengancam anak, segera laporkan ke pos polisi terdekat.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial MR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, menjelaskan bahwa aksi pidana dimulai ketika pelaku menjanjikan akan membelikan korban pakaian, namun akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena masih dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Proses pemeriksaan terhadap pelaku masih terus berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kepolisian berharap agar masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi. Yang perlu diingat, tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan kriminal yang harus segera dilaporkan untuk penindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.




