Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan telah resmi diterbitkan, menyusul dengan baik oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Kota Bogor dijadwalkan memperoleh fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berdasarkan Perpres tersebut. Dedie Rachim optimis bahwa permasalahan sampah di Kota Bogor dapat diatasi dengan pendirian PSEL ini. Dia menyerukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk menggerakkan rencana teknis terkait Perpres tersebut agar proses pembangunan PSEL bisa dimulai pada tahun 2026. Proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraan PSEL akan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero) sebagai pembeli hasil produksi. Harapannya adalah bahwa pada tahun 2028, masalah sampah di Kota Bogor dapat ditangani dengan lebih komprehensif. Untuk mewujudkannya, beberapa langkah akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan mitra terkait dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan kesiapan Pemerintah Daerah dalam menjalankan proyek ini. Selanjutnya, secara intensif, akan dilakukan pendampingan terhadap sepuluh daerah prioritas untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Proses ini akan berlanjut dengan rapat koordinasi terbatas untuk menentukan lokasi instalasi PSEL. Menteri LH/Kepala BPLH akan menetapkan lokasi berdasarkan hasil rapat dan akan disampaikan kepada Danantara untuk proses selanjutnya.
Bogor Masuk dalam Perpres 109/2025 Penanganan Sampah Jadi Energi





