23.929 Rekening Judol Diblokir oleh OJK dan Komdigi: Penjelasan Lengkap

by -36 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online atau judol. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat. Rekening-rekening tersebut terdeteksi melalui patroli siber dan laporan dari masyarakat. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online harus terputus. Upaya ini merupakan hasil kerjasama lintas kementerian/lembaga dalam memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dan pengelola situs judi online. Masyarakat juga diajak untuk aktif melaporkan situs, akun, atau rekening terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal pengaduan yang disediakan. Sebelumnya, Komdigi telah memblokir 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten judi online. Hal ini menandakan bahwa judol masih merupakan ancaman serius bagi kehidupan sosial di Indonesia. Tekad Komdigi dalam menindak tegas konten ilegal, termasuk konten judol, didukung oleh keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan konten yang mencurigakan. Ini membuktikan bahwa kerjasama antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga ruang digital Indonesia dari praktik ilegal seperti judi online.

Source link