Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta melakukan pemindahan 41 warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu malam. Proses pemindahan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tanggal 25 September 2025.
Sebelum pemberangkatan, warga binaan menjalani rangkaian pemeriksaan ketat termasuk penggeledahan badan, barang bawaan, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi berkas administrasi. Pemeriksaan akhir dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan keakuratan data.
Proses pemindahan warga binaan diawasi ketat oleh aparat gabungan seperti petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Patwal Lantas Polda Metro Jaya, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Jakarta dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lapas.
Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menegaskan keseriusannya dalam mematuhi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, komitmen bersama antara Lapas Narkotika Jakarta, Kepolisian, Brimob, dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan juga menjadi bukti nyata untuk menciptakan Lapas yang aman dan terbebas dari praktik yang dapat mengganggu ketertiban di dalamnya.





