Kepolisian Jakarta Utara sedang menyelidiki motif pelaku MR (16) yang telah membunuh anak perempuan VI (11), seorang siswa kelas 6 SD. Kejadian tersebut terjadi di kamar pelaku di Kampung Sepatan, Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa motif di balik tindakan kejam ini sedang dalam proses penyelidikan. Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik sedang menunggu hasil visum dari tim medis untuk menjelaskan penyebab kematian korban secara ilmiah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban diduga meninggal akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Barang-barang bukti seperti kabel, bantal, dan barang lainnya juga telah diamankan di lokasi kejadian.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku menjanjikan akan membelikan pakaian untuk korban, namun mengajak korban ke kamarnya dengan maksud yang tidak baik. Korban kemudian menjadi korban kekerasan hingga akhirnya meninggal dunia. Pelaku, yang masih di bawah umur, akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses penyidikan masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dalam lingkungan sekitar. Semoga tindakan kejam seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.




