Ammar Zoni: Hukuman di Lapas Cipinang Sejak Juli 2025

by -41 Views

Ammar Zoni, atau MAA alias AZ, saat ini sedang menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025. Dia pertama kali ditahan di Rutan Salemba sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang setelah dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus narkotika. Pemindahan narapidana seperti Ammar Zoni dilakukan berdasarkan proses administrasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci kejadian yang terjadi di Rutan Salemba sebelumnya. Ammar Zoni tetap berstatus narapidana dan tengah menjalani hukuman pidana empat tahun di Lapas Cipinang. Meskipun terlibat dalam kasus narkoba, selama di Lapas, Ammar Zoni tercatat berperilaku baik dan kooperatif dalam mengikuti aturan lembaga.

Adapun kasus tambahan yang menyeret nama Ammar Zoni ternyata merupakan hasil pelimpahan dari penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan. Kasus tersebut sebelumnya sudah terungkap di Rutan Salemba sejak Januari 2025 dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu. Meskipun begitu, pihak Lapas Cipinang tetap memastikan bahwa prinsip pembinaan narapidana seperti Ammar Zoni tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga Ammar Zoni yang jarang menjenguk selama masa tahanan di Cipinang. Meski demikian, pihak Lapas tetap memberikan pengawasan yang ketat dan menjalankan prosedur pembinaan narapidana. Informasi mengenai kasus Ammar Zoni terus menjadi sorotan, namun pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link