Polisi Tangkap Residivis Lansia di Cakung Cabuli Anak: Berita Terbaru

by -35 Views

Pihak Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang residivis lanjut usia, HSW (63 tahun), yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 7 tahun, AMF, di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada 25 September 2025 dan pelaku ditangkap pada 5 Oktober 2025. HSW sebelumnya telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus serupa, namun baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan status bebas bersyarat. Tersangka dan korban tidak saling mengenal, dan polisi menduga HSW memilih korban secara acak, termasuk korban yang ia incar ketika menjemput cucunya di sebuah PAUD. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena statusnya sebagai residivis. Barang bukti yang disita polisi termasuk pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi tersebut. Saat ini, polisi terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan berkas perkara agar HSW dapat segera diadili.

Source link