Polsek Kawasan Muara Baru sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua dalam kasus penjualan satwa langka, yaitu seekor anak kucing hutan atau kucing kuwuk. Pelaku yang dikenal dengan inisial FAM, berasal dari Ciamis dan menjadi pemasok kucing kuwuk tersebut. Kasus ini diungkap oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzy Widi, yang menyatakan bahwa pelaku ASM yang sudah ditangkap mengaku membeli satwa langka tersebut dari FAM di Ciamis. ASM mengakui telah membeli tiga ekor kucing berusia dua bulan dari FAM, dengan harga Rp250 ribu per ekor. Namun, terdapat dua ekor kucing yang berhasil kabur dari rumah ASM di kawasan Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Polsek Kawasan Muara Baru akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku FAM yang masih menjadi buronan. ASM sendiri telah diketahui tidak bekerja dan sering memperjualbelikan hewan langka, termasuk kucing kuwuk. Uang hasil penjualan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap seorang pria berinisial ASM yang diduga memperjualbelikan satwa langka kucing kuwuk berusia dua bulan. Pelaku ditangkap di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru Kecamatan Penjaringan pada Selasa (7/10).
Semua konten adalah hak cipta Kantor Berita ANTARA dan tidak diperkenankan untuk diambil, di-crawl, atau diindeks secara otomatis tanpa izin tertulis.




