Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap modus seorang pria lanjut usia yang menyetubuhi anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil di Penggilingan, Cakung. Berdasarkan informasi yang diberikan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, modus tersangka ini melibatkan pemberian uang dan jajanan kepada korban sebagai daya tarik. Tersangka berhasil memperoleh kepercayaan korban hingga kehamilan terungkap pada April 2025.
Tersangka dan korban tinggal bertetangga, dan hubungan keduanya semakin dekat sejak awal tahun 2025 ketika pelaku rutin memanggil korban ke rumahnya. Bujuk rayu tersangka dilakukan dengan memberikan uang dan jajanan setiap kali korban mengikuti ajakannya, sehingga membuat korban percaya dan akhirnya menuruti kemauan pelaku. Tindakan tersebut tidak curiga karena tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
Setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025, pihak berwenang berhasil mengidentifikasi kasus ini. Tersangka berhasil ditangkap dan akan dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pihak berwenang juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pemberitaan ini menjadi sorotan publik atas kasus yang meresahkan ini. Polres Metro Jakarta Timur telah memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan yang merugikan masa depan generasi muda Indonesia.




