Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomodigi) Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait keresahan publik terkait wacana aturan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. Menurut Meutya, tidak akan ada aturan terkait balik nama seperti halnya BPKB motor. Masyarakat diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri sebagai langkah pengamanan data pribadi. Selain itu, proses pindah tangan ponsel merupakan hak pemilik ponsel tanpa dikenakan biaya dan bersifat opsional.
Menurut Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, layanan ini tidak bertujuan menambah beban masyarakat, melainkan memberikan proteksi tambahan terhadap keamanan ponsel jika hilang atau dicuri. IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, dan membantu mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.
Meskipun memicu kekhawatiran sebagian masyarakat terkait biaya dan birokrasi, wacana layanan pemblokiran IMEI masih dalam tahap penerimaan masukan dari masyarakat. Hal ini belum dibahas di level pimpinan dan masih berupa proses konsultasi dengan berbagai pihak. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap wacana ini dan proses pindah tangan ponsel tetap bersifat opsional bagi pemilik ponsel.




