Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan rumah aman (safe house) untuk korban pencabulan, AMF (7), di Cakung, Jakarta Timur. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan layanan rumah aman jika anak korban merasa tidak nyaman di rumah. AMF menjadi korban pencabulan oleh seorang residivis pria lanjut usia inisial HSW (63) di kawasan yang sama. Tujuan dari rumah aman ini adalah untuk memberikan kenyamanan kepada korban dan sebagai tempat yang aman bagi korban untuk bersekolah. Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. Pelaku, HSW (63), ditangkap pada Minggu, 5 Oktober 2025, setelah melakukan aksi pencabulan pada 25 September 2025. Polisi sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku dapat segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Rumah Aman Korban Pencabulan di Cakung Jaktim: Langkah Polisi




