Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan klasifikasi usia pada semua gim yang beredar di Indonesia sejak Januari 2026. Hal ini dilakukan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk memastikan bahwa konten gim sesuai dengan usia pemainnya. Rating ini akan melabelkan gim dengan kategori usia, seperti 7+, 13+, atau 18+, guna menyaring gim yang mengandung kekerasan atau konten tidak pantas. Setiap pengembang gim wajib mencantumkan klasifikasi usia pada produk mereka, dengan proses verifikasi oleh Komdigi. Jika pengembang melanggar aturan, dapat diberikan sanksi berupa penyesuaian klasifikasi atau bahkan takedown permanen. Semua gim, termasuk yang dari luar negeri, harus mematuhi standar klasifikasi usia Indonesia. Selain itu, orang tua juga diminta untuk tidak meminjamkan identitas pribadi kepada anak-anak untuk mengakses gim dengan batasan usia. Dengan langkah ini, diharapkan pertumbuhan anak-anak Indonesia tidak terganggu oleh konten gim yang tidak sesuai.
Gim di Indonesia Akan Wajib Klasifikasi Usia Mulai 2026




