Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD Cakung: Iming-iming Es Krim

by -39 Views

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap motif seorang pria lanjut usia residivis inisial HSW (63) yang kembali melakukan tindak cabul terhadap seorang anak berusia 7 tahun di Cakung, Jakarta Timur. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, pelaku melakukan aksi tersebut karena adanya rasa ketertarikan seksual. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar mau diajak pergi.

Pelaku, yang sedang menjemput cucunya di sekolah, melihat korban menunggu jemputan dan menghampiri anak tersebut dengan menawarkan membelikan es krim. Setelah berhasil membujuk korban, pelaku membawa anak tersebut berkeliling di sekitar lokasi kejadian dan melakukan aksi cabul di atas motor. Kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) warga, yang kemudian menjadi dasar laporan dari ibu korban kepada polisi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan korban tidak saling mengenal, sehingga polisi menduga pelaku memilih korban secara acak. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukum terus dilakukan, dengan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, uang, sepeda motor, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti aksi tersebut.

Polisi telah bekerja sama dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelesaikan berkas perkara agar pelaku segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keberadaan pelaku yang masih berstatus bebas bersyarat karena kasus pencabulan anak sebelumnya turut menjadi sorotan dalam kasus ini. Semua langkah penegakan hukum dilakukan demi memberikan perlindungan kepada anak-anak dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Source link