Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) bersama lima tersangka saat ini telah memasuki tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10). Kasus tersebut melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya yang kini telah mencapai tahap penyerahan barang bukti dan tersangka.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dialihkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lanjutan. “Ada enam tersangka termasuk MAA alias AZ yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” kata Agung. Ia juga menegaskan bahwa barang bukti, berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte), akan diungkapkan selama pendakwaan, karena Kejari Jakpus sedang mentransfer kasus tersebut ke pengadilan.
Agung menyatakan bahwa tindakan para tersangka melanggar pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berita terkait dengan vonis penjara Ammar Zoni dan permohonan asesmen rehabilitasi kuasa hukumnya juga telah diungkapkan sebelumnya. Informasi ini dikonfirmasi oleh Khaerul Izan, dengan penyuntingan dari Syaiful Hakim. Keseluruhan konten dilindungi hak cipta ANTARA tahun 2025.





