Seorang pria berinisial MF (34) nekat mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja, Jakarta Utara karena terlilit utang akibat judi online (judol). Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Fernando, pelaku mengaku kepepet mencuri karena terlilit utang akibat bermain judo slot. Oleh karena itu, pelaku yang sehari-hari bekerja mengumpulkan rongsokan besi akhirnya nekat mencuri dengan menggunakan masker dan sarung tangan. Akibat perbuatannya, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta. Pelaku berhasil ditangkap di pasar dan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebelumnya, Polsek Koja telah menangkap pria tersebut yang diduga mencuri perhiasan emas di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja Baru Blok A. Aksi pencurian terjadi pada Senin siang sekitar pukul 13.07 WIB, seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto.
Pelaku Neakt Mencuri Emas di Jakut karena Hutang: Kisah Tragis





