Penertiban Bangunan Liar dan Posko Ormas di Kelapa Gading: Langkah Satpol PP

by -47 Views

Satpol PP Jakarta Utara bersama tim gabungan melakukan penertiban sejumlah bangunan liar dan posko ormas di Jalan Raya Pegangsaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading. Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammad Kemal, menyatakan bahwa penertiban berjalan lancar dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Sebanyak delapan lapak semi permanen, empat warung remang-remang, dan 16 lapak gubuk PKL ditertibkan, serta posko ormas di lokasi tersebut.

Tindakan penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kolaborasi dilakukan dengan TNI Garnisun Jakarta Utara, Koramil Kelapa Gading, Polsek Kelapa Gading, Dishub, dan PPSU Kelurahan Pegangsaan Dua. Kemal juga mengajak UKPD terkait untuk menata wilayah tersebut, serta mendorong perusahaan setempat untuk menyumbang dana CSR atau TJSL demi keindahan kawasan tersebut.

Tujuan dari penertiban tersebut adalah untuk mencegah adanya bangunan liar di area tersebut. Tindakan serupa telah dilakukan sebelumnya di berbagai kawasan, seperti bangunan kafe liar di Tanjung Priok dan bangunan liar di Kampung Bayam. Akan tetapi, upaya ini tetap harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan sekitar.

Source link