Update Terbaru: TikTok Tetap Bisa Diakses Setelah Pembekuan Registrasi PSE

by

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa platform TikTok masih dapat diakses setelah dilakukan pembekuan Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Pembekuan TDPSE ini merupakan tindakan administratif yang tidak menghentikan akses ke aplikasi tersebut. Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, TikTok masih dapat digunakan oleh masyarakat meskipun statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar. Komdigi melakukan pembekuan TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. karena platform ini hanya memberikan sebagian data yang diminta oleh pihak Komdigi terkait aktivitas TikTok Live selama rangkaian demo pada Agustus lalu. Data tersebut meliputi informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. TikTok telah berkomunikasi dengan Komdigi untuk mencari solusi terkait isu ini. Jika kewajiban TikTok telah dipenuhi, status pembekuan TDPSE dapat segera dipulihkan. TikTok juga telah menyatakan kesiapannya untuk menghormati regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan Komdigi dalam menyelesaikan isu ini. Mereka tetap berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna dan menjaga platform mereka tetap aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia.

Source link