Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi) telah mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. setelah platform tersebut memenuhi persyaratan pemerintah Indonesia. TikTok telah menyampaikan data yang diminta terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode tertentu. Berdasarkan data yang disampaikan, Kemenkomdigi menyimpulkan bahwa kewajiban penyediaan data telah terpenuhi, sehingga status pembekuan dicabut dan TikTok bisa kembali beroperasi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Kemenkomdigi juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Masyarakat pengguna TikTok diharapkan dapat beraktivitas normal dengan pencabutan pembekuan ini.
Alexander juga mengimbau Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. Pengawasan dan komunikasi akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi dan keberlanjutan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Dengan demikian, komitmen Kemenkomdigi dalam memberikan ruang digital yang kondusif bagi seluruh pengguna akan terus dijaga.



