Sejumlah anggota keluarga Nadiem Anwar Makarim hadir di sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek antara 2019-2022. Ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, bersama dengan keluarga lainnya tampak duduk di barisan depan untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang tersebut berfokus pada penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim, yang saat ini masih dalam proses pembacaan permohonan dari kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Nadiem Anwar Makarim telah mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek antara tahun 2019-2022. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka didasarkan pada rencana Nadiem sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020 terkait penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meskipun saat itu proses pengadaan alat TIK belum dimulai. Pasal yang disangkakan terkait kasus tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses sidang praperadilan masih berlanjut dan Nadiem Makarim terus menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.





