Tokoh Pimpinan dukung Nadiem dalam Praperadilan: Amicus Curiae

by

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim. Menurut Natalia Soebardjo, salah seorang sahabat pengadilan, beban pembuktian seharusnya ditanggung oleh penyidik bukan oleh pemohon. Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang netral yang memberikan pendapat dalam perkara hukum. Para tokoh antikorupsi ini mendesak agar dalam proses praperadilan, penyidik mampu menjelaskan alasan pemohon patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup kuat.

Mereka menilai bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidak didasarkan pada kecurigaan yang beralasan. Pada sidang praperadilan, pihak termohon diharapkan menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasannya mengapa seseorang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini penting agar publik dapat memahami proses hukum dan ikut serta dalam pengawasan perkara hukum yang transparan dan akuntabel. Para amicus curiae ini bertujuan untuk memperkuat proses praperadilan agar penetapan tersangka dapat berjalan efektif, sederhana, dan tepat.

Para tokoh tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, seperti mantan pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, peneliti senior, dan ahli hukum. Mereka termasuk Amiien Sunaryadi, Arief T Surowidjojo, Betti Alisjahbana, Goenawan Mohamad, Marzuki Darusman, dan lainnya. Dengan partisipasi mereka, diharapkan praperadilan dapat berjalan sesuai prosedur yang benar dan dapat menegakkan keadilan dengan baik.

Source link