Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membahas kemungkinan implementasi sistem balik nama kepemilikan pada transaksi jual beli Hp bekas, agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas. Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, menyampaikan hal ini dalam Diskusi Publik Akademik. Dia mengungkapkan bahwa langkah ini sejalan dengan wacana pemblokiran IMEI Hp hasil curian. Layanan pemblokiran IMEI ini opsional, di mana pemilik ponsel dapat mendaftar secara online dan melakukan verifikasi untuk menegaskan kepemilikan. Ketika ponsel berpindah kepemilikan secara sah, pemilik lama dapat mencabut layanan blokir IMEI, sehingga pemilik baru dapat mendaftar ulang dengan informasi kepemilikan baru. Proses implementasi masih dalam tahap kajian dan akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi dan mekanisme teknis terpenuhi. Uji coba terbatas juga direncanakan untuk meminimalkan risiko terhadap masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, Komdigi juga menerima masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan sistem ini.
Tips Jual Beli Hp Bekas: Praktis Seperti Balik Nama Motor




