Hiu paus jantan berukuran 5,2 meter ditemukan mati terdampar di pesisir Muara Mati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (30/9) lalu. Satwa laut dilindungi ini terjebak di jaring sero milik nelayan sebelum akhirnya ditarik ke daratan untuk penanganan. Penanganan dilakukan tim WWF-Indonesia bersama DKP Jawa Barat dan LPSPL Serang.
Penanganan lanjutan dilakukan keesokan harinya mulai dari pengukuran tubuh, pengambilan sampel sirip dan insang, serta penguburan hiu paus di kawasan mangrove sedalam 1 meter dengan panjang galian 6 meter. Dyah Ayu Purwaningsih, Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai tanggapan cepat terhadap laporan dari masyarakat.
Masyarakat Desa Pantai Bahagia menunjukkan kesadaran penuh bahwa hiu paus adalah hewan dilindungi dan tidak boleh dikonsumsi. Mereka meyakini hiu paus sebagai sosok penolong bagi nelayan di laut dan mempercayai bahwa melukai atau mengkonsumsi hiu paus dapat mendatangkan musibah. Oleh karena itu, hiu paus tersebut dikubur secara utuh sebagai penghormatan.
Fitrian Dwi Cahyo, Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian LPSPL Serang, menjelaskan bahwa hiu paus termasuk pada status mega fauna yang dilindungi penuh. Oleh karena itu, penanganan hiu paus yang terdampar perlu dilakukan dengan cepat, salah satunya dengan cara dikubur.
Kearifan lokal masyarakat desa ini menunjukkan penghormatan terhadap laut dan satwa dilindungi, serta menjadi pengingat akan pentingnya keberlanjutan laut berdasarkan budaya dan tradisi masyarakat pesisir. Ahmad Qurtubi, Sekretaris Desa Pantai Bahagia, menyatakan bahwa hiu tersebut ditemukan dalam keadaan mati oleh seorang nelayan lokal bernama Rohani, yang kemudian melaporkan temuannya tersebut.
Proses evakuasi hiu paus dari alat tangkap dilakukan oleh nelayan setempat setelah dikonfirmasi bahwa tidak ada luka yang terlihat pada tubuh hiu. Sampai saat ini, penyebab kematian hiu paus tersebut masih belum jelas dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.



