Seorang juru parkir di Jakarta Barat diduga menikam pemilik warung kelontong karena mencabut telepon seluler istri pelaku saat diisi daya. Kejadian terjadi setelah korban mencabut pengisi daya ponsel istri pelaku, yang membuatnya marah. Akibatnya, pelaku menyerang korban dengan pisau lipat dan melukai lengan kiri korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri selama dua minggu sebelum akhirnya ditangkap di daerah Kebon Jeruk oleh polisi. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk tes urine untuk memastikan motif dari tindakannya. Tindakan pelaku ini menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi dalam situasi sehari-hari, sehingga penting untuk tetap waspada dan was-was terhadap lingkungan sekitar.
Insiden Hp Istri Dicabut dan Jukir Tikam Pemilik Warung di Jakbar





