Polisi Ringkus Pasangan Pembuang Bayi di Jakarta Barat

by

Kepolisian berhasil menangkap dua sejoli, pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19), yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat. Menurut Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Selasa (30/9), di Kebon Jeruk dan Kalideres. Mereka adalah pasangan suami istri yang masih bekerja normal di tempat kerja masing-masing, tanpa bersembunyi meskipun telah buron selama lebih dari dua minggu.

Keduanya dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak, yaitu pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebelumnya, bayi prematur yang ditemukan terbungkus dalam sebuah tas di Palmerah, dinyatakan meninggal dunia setelah perawatan intensif di RSUD Tarakan. Anak asuh di rumah yatim menemukan bayi tersebut pada Minggu (21/9) pagi dalam kondisi tak berbusana di dalam tas berwarna hitam.

Setelah ditemukan, bayi perempuan itu dibawa ke Puskesmas Palmerah dan kemudian dirawat di RSUD Tarakan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir setelah 39 jam perawatan. Kejadian ini telah mengejutkan dan menyedihkan banyak pihak. Semoga hukum dapat ditegakkan dengan adil untuk kedua pelaku, dan semoga kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Source link