Polisi telah mengungkapkan motif dari dua sejoli, pria berinisial ADP (26) dan wanita LNW (19) yang membuang bayi mereka di Jalan Kemanggisan Utama Raya, Palmerah, Jakarta Barat karena merasa malu. Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo, menjelaskan bahwa bayi yang ditemukan meninggal setelah dibuang adalah hasil dari hubungan gelap kedua pelaku. Mereka telah melakukan nikah siri namun tidak mendapat restu dari orang tua, sehingga bayi tersebut dibuang karena rasa malu atas penolakan tersebut. LNW melahirkan bayinya sendirian di kamar tempat tinggal ADP di Kelapa Dua dan tali pusar bayi dipotong menggunakan gunting oleh pelaku.
Setelah melahirkan, bayi dibuang di Jalan Kemangisan Utama Raya dan ditemukan pada Minggu dini hari. Bayi tersebut kemudian meninggal pada Senin setelah mendapatkan perawatan medis. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah lebih dari dua minggu buron, meskipun selama itu mereka tetap bekerja seperti biasa.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penelantaran anak dan akan dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebelumnya, bayi prematur yang ditemukan terbungkus tas di depan Griya Yatim & Dhuafa Kemanggisan dinyatakan meninggal setelah perawatan intensif di RSUD Tarakan. Bayi malang tersebut ditemukan oleh anak asuh di rumah yatim dalam kondisi tak berbusana di dalam sebuah goodie bag hitam. Tali pusarnya sudah lepas dan bayi itu kemudian dirawat namun mengembuskan napas terakhir setelah 39 jam perawatan.





