Pencabulan Anak di Jaksel: Kasus Terjadi sejak Agustus 2025

by

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) di Polres Metro Jakarta Selatan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kejadian ini berlangsung hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula ketika tersangka mengajak bertemu seorang anak berusia 12 tahun berinisial SQ, yang sebelumnya sudah saling mengenal karena tinggal di apartemen yang sama. Tersangka kemudian membawa korban ke kamarnya dan menunjukkan video-video konten dewasa serta menjanjikan ponsel dan uang sebagai imbalan. Setelah menonton video tersebut, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan selimut. Tersangka telah ditahan dan akan dilakukan pendalaman terkait bukti forensik yang ditemukan. Kasus ini melanggar Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan juga Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Kepolisian juga akan bekerja sama dengan laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas tersangka dari ponsel yang disita. Menurut Nicolas, kepolisian sebelumnya telah menangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran dan Dinas Perlindungan Anak DKI juga telah mendampingi lima korban pencabulan di Tebet.

Source link