Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial HW (39) sejak bulan Agustus 2025. Kasus ini terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kasus ini berawal ketika tersangka mengajak seorang anak berinisial SQ (12) yang tinggal di apartemen yang sama untuk bertemu dan menonton video-video kegiatan orang dewasa di kamarnya.
Tersangka memperlihatkan video tersebut sebagai iming-iming untuk memberikan ponsel dan uang kepada korban. Setelah itu, tersangka melakukan kegiatan-kegiatan untuk menambah gairah korban dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan. Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover. Tersangka telah ditahan dan polisi akan terus melakukan pendalaman terkait bukti-bukti forensik yang ada.
Kasus ini melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga telah berhasil menangkap pelaku pencabulan anak usia lima tahun di Pancoran sebelumnya. Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta juga tengah mendampingi lima korban pencabulan di wilayah Tebet.




