Seorang pria berinisial EH (65) menikam seorang agen LPG 3 kilogram di Jalan Patra Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, dikarenakan korban menjual barang milik pelaku tanpa izin. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian punggungnya sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal, sehingga terdapat masalah di antara keduanya. Permasalahan tersebut lebih lanjut diketahui bermula dari utang yang belum dibayar oleh pelaku kepada korban. Sebagai akibatnya, korban kemudian mengambil inisiatif untuk menjual barang milik pelaku tanpa izin, yang menyebabkan ketegangan antara keduanya.
Tindakan penikaman tersebut langsung diikuti dengan penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian setempat. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden tersebut. Kasus ini masih akan terus diselidiki oleh pihak berwajib guna mengungkap lebih dalam permasalahan di antara pelaku dan korban. Situasi memanas ini memberikan pembelajaran bahwa penyelesaian hutang piutang sebaiknya dilakukan dengan cara yang aman dan tidak melanggar hukum guna mencegah terjadinya konflik serius seperti yang terjadi dalam kasus ini.





