Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengekspresikan kekhawatiran terhadap besarnya regulatory charge yang harus ditanggung oleh operator telekomunikasi. Mereka meminta agar pemerintah memberlakukan aturan yang adil dan merata untuk semua pemain di industri telekomunikasi. Ketua Umum ATSI, Dian Siswarini, mengutarakan kekhawatannya ini dalam Konferensi Pers Rapat Umum Anggota (RUA) ATSI 2025 di Jakarta.
Dian menyoroti bahwa ekosistem digital tidak hanya diisi oleh operator telekomunikasi, tetapi juga platform over the top (OTT). Dia mengamati bahwa saat ini pemain OTT tidak dikenakan regulatory charge, namun mendapatkan manfaat yang besar. Oleh karena itu, ATSI berharap agar pemerintah memperlakukan semua pemain dengan adil dan sama, agar tidak ada ketimpangan dalam pemberlakuan regulatory charge.
Regulatory charge merupakan biaya yang harus ditanggung oleh operator seluler, termasuk biaya hak penggunaan frekuensi. Dian menilai besarnya regulatory charge di Indonesia, berkisar antara 12-14 persen dari total pendapatan kotor operator, harus dievaluasi ulang. Dia berpendapat bahwa dengan mengurangi beban regulatory charge, industri telekomunikasi dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara.
Dian menegaskan bahwa manfaat dari industri telekomunikasi tidak hanya dinikmati oleh operator, tetapi juga banyak pemain lain. Namun, saat ini, operatorlah yang paling banyak terkena imbas dari regulatory charge. Dia yakin bahwa jika semua pemain diberlakukan regulasi yang sama, industri ini akan menjadi lebih sehat dan berdampak positif bagi negara dan masyarakat umum. Kritik dan harapan ini disampaikan dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi industri telekomunikasi secara keseluruhan demi kepentingan negara dan masyarakat.



