Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mencegah aksi tawuran antar remaja di Kampung Rawa, Johar Baru, dengan mengamankan dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Kapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kompol Saiful Anwar mengungkapkan bahwa aksi tawuran tersebut sudah direncanakan melalui komunikasi di media sosial Instagram sebelumnya. Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru berhasil menemukan kedua remaja ini saat melakukan patroli cipta kondisi di area rawan tawuran di Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah. Meskipun sebagian remaja lainnya berhasil melarikan diri, dua remaja tersebut berhasil diamankan.
Kedua remaja ini mengakui bahwa celurit tersebut adalah milik mereka dan sedang disiapkan untuk digunakan dalam aksi tawuran. Sebuah penggeledahan dilakukan di lokasi dan petugas berhasil menemukan dua bilah celurit, salah satunya disembunyikan di bawah sepeda motor dan yang lainnya ditemukan di dalam got, dibungkus dengan tas merah. Mereka kemudian diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung generasi muda. Kapolres juga mengajak para orang tua dan masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari, demi mencegah mereka terlibat dalam pergaulan yang salah.





