Perampasan Motor di Citeureup: Aktivis Desak Polisi Ungkap Praktik Matel

by -37 Views

Keresahan warga Citeureup, Kabupaten Bogor, semakin memuncak akibat ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal yang dikenal dengan sebutan Mata Elang (Matel). Peristiwa perampasan sepeda motor terhadap Cecep Saepudin alias Cepi (40) pada Selasa (23 September 2025) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, menjadi titik kemarahan baru. Ironisnya, motor yang dirampas tidak memiliki tunggakan cicilan sama sekali. Kasus ini memantik reaksi keras dari LSM PERCiK Raharja, yang menegaskan bahwa praktik Matel bukan hanya masalah leasing, tetapi juga ancaman kejahatan jalanan yang mengganggu ketentraman masyarakat.

Firmansyah Yepri, Ketua Umum LSM tersebut, menegaskan bahwa tindakan Matel seperti menguntit, memaksa, dan merampas motor merupakan perampokan berkedok debt collector yang tidak dapat ditoleransi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang melarang penarikan kendaraan secara sepihak tanpa proses hukum yang benar. LSM PERCiK menyerukan agar kepolisian turun tangan dengan tegas dalam memberantas praktik ilegal ini, sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Firmansyah juga menantang Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, untuk memberantas Matel secara langsung. Ia menekankan pentingnya tindakan polisi yang tegas untuk memastikan keamanan publik terjaga. PERCiK mendorong agar dilakukan sweeping dan razia secara rutin guna menjamin bahwa Citeureup terbebas dari ancaman penagih utang ilegal. Kapolsek Citeureup sendiri belum memberikan respon terkait tuntutan tersebut hingga saat ini. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan menghilangkan keberadaan oknum yang melanggar hukum di daerah tersebut.

Source link