Proses seleksi Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Kepala Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, baru-baru ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat setempat. Dari sembilan calon yang mengikuti seleksi, hanya tiga di antaranya yang berhasil lolos. Yang mengejutkan, ketiga calon tersebut ternyata merupakan saudara kandung. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa praktik nepotisme mungkin terlibat dalam proses seleksi tersebut, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi.
Netralitas panitia seleksi pun menjadi pertanyaan, terutama peran pihak Kecamatan Citeureup dalam menentukan hasil seleksi. Banyak pihak meragukan keobjektifan panitia PAW Desa Citeureup dan Kecamatan, dengan menduga bahwa mereka hanya menyerahkan tanggung jawabnya. Saat dikonfirmasi, seorang anggota panitia seleksi tingkat desa menjelaskan bahwa panitia hanya bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan pemilihan dari BPD, sementara dinamika seleksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPD dan tim kecamatan.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proses seleksi sepenuhnya di kendalikan oleh pihak kecamatan, dengan tudingan terkait kurangnya netralitas dan transparansi. Hal ini dibuktikan ketika upaya kontak yang dilakukan pada Plt Sekcam Citeureup tidak membuahkan balasan.
Kritik dari warga semakin meningkat, terutama setelah tujuh Ketua RW bersama puluhan Ketua RT secara resmi menolak pelaksanaan seleksi ini, yang diwujudkan dalam sebuah petisi resmi yang diserahkan kepada panitia. Warga merasa bahwa proses seleksi yang hanya meloloskan tiga orang bersaudara telah merusak demokrasi desa, yang kemudian menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Sinyal bahaya terkait kredibilitas Kecamatan Citeureup semakin nyata. tanpa langkah korektif yang transparan, spekulasi mengenai nepotisme dalam proses PAW dikhawatirkan akan semakin mengurangi kepercayaan masyarakat pada pemerintah desa dan kecamatan setempat.





