Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) direncanakan akan masuk ke tahap harmonisasi pada akhir September 2025. Dalam tahap harmonisasi tersebut, rancangan peraturan akan diselaraskan dengan berbagai peraturan perundang-undangan untuk memastikan keselarasan dan menghindari tumpang tindih. Nezar Patria juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan panduan keamanan dalam penggunaan AI, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Proses penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional melibatkan 443 orang dari berbagai sektor, termasuk perwakilan pemerintah, akademisi, pelaku industri, masyarakat, dan media massa. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, peta jalan AI nasional diperlukan untuk menyamakan visi dalam pengembangan AI di Indonesia.
Selain Buku Putih, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat ketentuan tentang etika kecerdasan buatan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia berjalan secara beretika dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.



