Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung melakukan penggerebekan di sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat psikotropika di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur. Aksi ini dilakukan bersama personel Polsek dan Koramil Kecamatan Pulogadung setelah menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial dan aplikasi. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan berbagai jenis obat seperti pil koplo, eximer, tramadol, dan psikotropika lainnya dengan total sebanyak 6.300 butir. Selain itu, petugas juga menemukan plastik berisi obat terlarang di ruang atas toko tersebut.
Pemilik toko, yang disebut dengan inisial MI, diduga mencampurkan penjualan obat terlarang dengan kosmetik yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak jual. Pemilik toko kemudian didata karena melakukan tindak pidana ringan dan toko tersebut langsung ditutup sementara waktu. Aksi ini dilakukan karena kekhawatiran atas penggunaan obat tersebut yang mayoritas dilakukan oleh anak remaja, mengakibatkan kekhawatiran di masyarakat sekitar. Tindakan ini merupakan upaya Satpol PP Kecamatan Pulogadung dalam memberantas penjualan obat ilegal di wilayahnya.





