Temuan Pansus DPRD: Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI

by

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap fakta mengenai parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lahan seluas 4.300 meter persegi telah disalahgunakan selama lebih dari dua dekade tanpa izin resmi dan tanpa membayar pajak, mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar. Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa potensi kerugian tersebut dihitung berdasarkan estimasi omzet parkir harian sebesar Rp50 juta atau Rp1,5 miliar per bulan. Menyoroti kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan sebesar Rp150 juta per bulan, Jupiter menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk penggelapan pajak yang serius.

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik di Jakarta Selatan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Jupiter menyoroti praktik ilegal tersebut yang berlangsung lama karena adanya pembiaran. Ia pun mendesak pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah hukum dalam menindaklanjuti masalah ini. Pansus berkomitmen untuk mengawasi agar tata kelola parkir di Jakarta menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Selain menimbulkan kemacetan, parkir liar juga menimbulkan keresahan masyarakat, hilangnya pungutan liar, dan kebocoran pajak parkir. Jupiter juga menyampaikan kekhawatiran terhadap kemungkinan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal tersebut. Dengan adanya temuan ini, Pansus DPRD DKI Jakarta meminta gubernur untuk bertindak tegas dalam mengevaluasi dan mengganti pejabat yang terlibat dalam pembiaran parkir liar di lahan milik Pemprov DKI.

Source link