Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial TM (25) yang melakukan pencurian delapan lembar ijazah milik korban berinisial HV (25) dan kemudian meminta uang tebusan kepada korban untuk mendapatkan kembali dokumen tersebut. Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Sabtu (30/8) malam di sebuah kos-kosan di Jalan Bermis Gg. Ambalat RT 04 RW 021, Muara Angke, Jakarta Utara.
Pelaku masuk ke kamar korban dan mencuri dokumen dari dalam lemari pakaian, kemudian menyimpannya dalam amplop coklat dan tas ransel miliknya. Setelah mengacak-acak kamar korban, pelaku melarikan diri bersama rekananya menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat menggunakan layanan transportasi online.
Alhasil, pelaku kemudian meminta tebusan sebesar Rp1 juta melalui pesan WhatsApp ke korban. Namun, usahanya batal setelah pelapor meminta maaf. Pada hari berikutnya, pelaku kembali ke kosan pelapor dan berhasil ditangkap oleh personel Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Dalam penggeledahan, ditemukan delapan dokumen ijazah asli, amplop coklat, tas ransel hitam, dan telepon genggam bermerk OPPO A18.
TM kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di wilayah tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara serius dalam menanggulangi aksi kejahatan di masyarakat.





